Pencairan Tpg Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2025 Dijadwalkan November, Benarkah Dan Tanggal Berapa?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kabar pencairan TPG Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 4 tahun 2025 ini dinantikan oleh guru, terutama setelah adanya perubahan sistem penyaluran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pencairan TPG dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) serta kesiapan manajemen dari masing-masing daerah.

Lalu, kapan tepatnya agenda pencairan TPG triwulan 4 tahun ini dan gimana proses penyalurannya? Yuk, simak info lengkapnya! 🧑‍🏫💸

Kapan Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4?

Mengutip info dari akun IG Kemendikdasmen, pencairan TPG triwulan 4 berjalan pada bulan November untuk pembimbing ASN wilayah maupun Non-ASN.

Pencairan ini juga menjadi penutup rangkaian pemgaji TPG tahun melangkah sebelum memasuki masa anggaran baru.

Bagaimana Cara untuk Mencairkan TPG Triwulan 4 Tahun 2025?
Dilansir dari lkondusif Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan 4 tahun 2025 dilakukan oleh Kemenkeu ke rekening pembimbing penerima.

Proses ini bermaksud agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Berikut tahapan pencairannya:

1. Verifikasi Data di Dapodik
Guru perlu memastikan info di aplikasi Dapodik sudah benar, seperti satuan administrasi, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, dan penghasilan pokok.

Proses pembaruannya dilakukan berbareng operator sekolah, kemudian disinkronkan dengan info kepegawaian di BKN melalui BKD daerah.

2. Validasi Data oleh Dinas dan Kemendikdasmen
Data nan telah diverifikasi bakal divalidasi oleh Dinas Pendidikan serta Direktorat Jenderal GTK. Setelah itu, info disesuaikan oleh Puslapdik melalui sistem SIMTUN.

3. Penerbitan SKTP dan Penyaluran Dana
Guru nan lolos pengesahan bakal diterbitkan SKTP/SKTK, kemudian datanya dikirim ke Kemenkeu melalui sistem SIMBAR untuk proses pembayaran.

Setelah itu, biaya TPG otomatis bakal langsung masuk ke rekening guru.

Berapa Besaran TPG Triwulan 4 Tahun 2025?
Besarnya tunjangan TPG berbeda tergantung pada status kepegawaian pembimbing penerima. Berikut rinciannya, merujuk pada unggahan IG @kemendikdasmen:

1. Guru ASN Daerah (ASND)
Menerima TPG sebesar 1x penghasilan pokok/bulan, dikali 12 bulan dalam satu tahun.

2. Guru Non-ASN
Menerima TPG tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, alias total Rp24.000.000 per tahun.

Penutup

Itulah info komplit mengenai pencairan TPG triwulan 4 tahun ini, nan dijadwalkan cair pada bulan November.

Pantau terus pembaruan seputar tunjangan pembimbing dan kebijbakal pendidikan lainnya hanya di blog Mamikos Info, ya! ✨


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Mkepalang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Selengkapnya
Sumber mamikos
-->