SEMARANGUPDATE.COM – Ulah seorang debt collector berinisial BS namalain Fenan berujung masalah serius.
Ia kudu menerima akibat berupa pemecatan dari pekerjaannya serta menghadapi anckondusif norma setelah membikin laporan kebakaran tiruan di area Semarang Barat.
Aksi tersebut dilakukannya sebagai langkah untuk menekan pengguna pinjkondusif online (pinjol) nan susah dihubungi.
Setelah kejadian itu, Fenan akhirnya muncul dan mendatangi Markas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang guna menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas kegaduhan nan terjadi.
Dalam proses mediasi nan turut dihadiri family dan perwakilan perusahaan, Fenan mengakui bahwa laporan tiruan tersebut murni inisiatifnya sendiri.
Ia menyebut tindbakal itu dipicu emosi lantaran kesulitan menghubungi debitur nan mempunyai tunggakan.
“Saya melakukan itu secara sadar namun tanpa pertimbangan matang. Saya emosi lantaran debitur susah sekali dihubungi,” ungkap Fenan saat menyampaikan penjelasan di hadapan petugas Damkar, Minggu (26/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa perbuatannya tersebut merupbakal nan pertama kali dilakukan, sekaligus membantah keterlibatan dalam kasus serupa nan sebelumnya sempat ramai di Sleman, Yogyakarta.
Akibat perbuatannya, Fenan langsung menerima hukuman tegas dari perusahaan tempatnya bekerja, Agent & Co.
Ia diberhentikan lantaran dianggap melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam proses penagihan.
“Pihak perusahaan menjatuhkan hukuman pemecatan lantaran nan berspikulan melanggar SOP penagihan. Kami tidak menoleransi cara-cara di luar aturan,” tegas Manager Operasional Agent & Co, Annur Handoko.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti, menyampaikan bahwa secara pribadi pihaknya menerima permohonan maaf dari pelaku.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kelanjutan proses norma tetap menjadi kewenangan ketua lembaga dan tidak otomatis berakhir begitu saja. (*)
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·