SEMARANGUPDATE.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengambil langkah sigap menyikapi kasus parkir liar dengan tarif hingga Rp40 ribu di area Kota Lama nan ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berbareng Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meningkatkan pengawasan di area tersebut agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Agustina, penataan parkir menjadi perihal krusial demi menjaga kenyamanan sekaligus keamanan para visitor nan datang ke area berhistoris itu.
“Dishub dan Satpol PP kudu menertibkan parkir liar di Kota Lama. Kami mau memastikan kenyamanan visitor tetap terjaga,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, penarikan tarif parkir di luar ketentuan tidak dapat dibenarkan. Karena itu, pengawasan diminta dilakukan secara lebih ketat dan berkelanjutan, termasuk melibatkan pengelola kawasan.
“Tarif Rp40 ribu itu dasarnya apa. Harus ada pengawasan melekat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video dugaan pungutan liar parkir di media sosial.
Menindaklanjuti perihal tersebut, abdi negara kepolisian bergerak sigap dan mengamankan tiga ahli parkir nan diduga terlibat.
Ketiganya masing-masing berinisial Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27), nan sekarang tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik parkir liar serta memastikan area Kota Lama tetap menjadi lokasi wisata nan aman, nyaman, dan berkawan bagi pengunjung. (*)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·