SEMARANGUPDATE.COM – Kasus dugaan korupsi dan angsuran fiktif di BPR Bank Jepara Artha kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan stindakan mahir dari pihak terdakwa, Kamis (21/5/2026) kemarin.
Usai sidang, tim kuasa norma terdakwa Jhendik Handoko dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, menyoroti adanya sejumlah pihak nan dinilai semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Kuasa norma terdakwa nan terdiri dari Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, Walden Van Houten Sipahutar, SH, MH dan Bella Yuliana Lintangsari, SH, MH, menyebut mantan Direktur Kepatuhan BPR Bank Jepara Artha, Jamaludin Kamal, mempunyai peran krusial dalam proses persetujuan kredit, namun tidak ikut dijadikan terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota tim kuasa hukum, Walden Van Houten Sipahutar mengatbakal Direktur Kepatuhan merupbakal pihak nan melakukan filter awal terhadap pengajuan angsuran para debitur.
Menurutnya, rekomendasi dari bagian kepatuhan menjadi dasar sebelum pengajuan angsuran ditelaah dalam komite angsuran hingga diputuskan kepala utama.
“Filter pertama itu ada di kepala kepatuhan. Kalau tidak ada rekomendasi dari kepatuhan dan bisnis, tentu kepala utama tidak mungkin memutus alias meloloskan pengajuan kredit,” ujar Walden.
Ia menilai, jika pihak bisnis, komite kredit, dan dewan utama diproses hukum, maka Direktur Kepatuhan juga semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Direktur Kepatuhan itu nan meloloskan pengajuan angsuran dari para debitur, tapi kenapa justru tidak ikut dijadikan terdakwa oleh KPK? Ini ada apa?” katanya.
Walden menyebut proses analisa angsuran melibatkan sejumlah bagian dengan tugas dan kegunaan masing-masing, mulai dari bisnis, kepatuhan, komite kredit, hingga kepala utama.
Menurut mereka, persetujuan angsuran dilakukan melalui tahapan internal perusahaan sesuai prosedur nan berlaku.
“Secara patokan tidak ada pelanggaran lantaran proses persetujuan angsuran tersebut telah melalui sistem dan tahapan internal sesuai prosedur perusahaan,” jelas Walden.
Anggota tim kuasa norma lainnya, Bella Yuliana Lintangsari menambahkan, selain Jamaludin Kamal, ada beberapa pihak lain nan dinilai layak ikut menjadi terdakwa.
Salah satunya adalah adik terdakwa Jhendik Handoko nan disebut menerima aliran biaya hingga miliaran rupiah.
Bella juga menyinggung adanya pihak nan disebut sebagai koordinator debitur serta dugaan debitur topengan dalam kasus tersebut.
“Sementara dari pihak debitur, ada nan menjadi koordinator debitur dan beberapa debitur nan disebut sebagai debitur topengan, juga harusnya menjadi terdakwa,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi dan angsuran fiktif di BPR Bank Jepara Artha, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersnomor dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 254 miliar.
Kelima tersnomor tersebut ialah Jhendik Handoko (direktur utama), Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis & Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi & Inklusi Keuangan), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit) dan Muhammad Ibrahim Al-Asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang selsaya debitur).
Sidang kasus tersebut tetap bakal bersambung dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalkondusif kebenaran persidangan. (*)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·