Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan Terkena Phk Beserta Contohnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Banyak nan tetap bingung gimana langkah menghitung duit penghargaan masa kerja tenaga kerja terkena PHK, padahal perihal ini wajib diberikan berbareng dengan pesangon. 

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah corak apresiasi atas loyalitas karyawan, sehingga nilainya tergantung pada lama bekerja dan besaran bayaran terakhir. 💰💲

Tapi tenang saja, lantaran Mamikos bakal mengupas rumus langkah demi langkah, komplit dengan contoh kasus nan mudah diikuti. So, simak artikelnya sampai selesai ya!

Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

pixabay.com/iqbalstock

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah kompensasi nan diberikan perusahaan kepada tenaga kerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai corak penghargaan atas loyalitas dan lamanya masa kerja. 

Singkatnya semakin lama seseorang bekerja di perusahaan, maka semakin besar juga nilai UPMK nan berkuasa diterima. 

UPMK berbeda dari duit pesangon. Pesangon adalah kompensasi dasar akibat PHK, sementara UPMK adalah bingkisan tambahan nan ditentukan dari masa bekerja karyawan.

UPMK menjadi salah satu komponen utama kewenangan tenaga kerja saat PHK selain duit pesangon dan duit penggantian hak. 

Besarannya tidak dihitung asal-asalan, melainkan memakai tabel masa kerja tertentu dan dikalikan dengan bayaran terakhir karyawan. 

Karena itu, HR maupun tenaga kerja kudu memahami arti UPMK sejak awal agar tidak terjadi kesalahan menilai total kewenangan nan kudu dibayarkan ketika PHK terjadi.

Dasar Hukum Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk Karyawan Terkena PHK

Kewajiban perusahaan untuk bayar UPMK ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) berasal dari Undang-Undang Ketenagakerjaan nan ketentuannya telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam patokan ini ditegaskan bahwa saat PHK terjadi, pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja berupa duit pesangon, duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan sesuai syarat nan berlaku.

Sehingga Anda mempunyai hak sebagai korban PHK nan kudu diberikan oleh perusahaanmu ketika Anda keluar.

Ketentuan nan lebih teknis mengenai besaran UPMK dan langkah menghitungnya dirinci dalam Perpatokan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

PP ini memuat tabel UPMK berasas rentang masa kerja. Dari tabel tersebut ditentukan berapa bulan bayaran nan menjadi ftokoh pengali, kemudian dikalikan dengan bayaran terakhir tenaga kerja untuk menghasilkan total UPMK. 

Selain merujuk pada UU dan PP, kalkulasi UPMK juga perlu memandang perjanjian kerja, perpatokan perusahaan, alias perjanjian kerja berbareng (PKB). 

Jika di dalam arsip internal tersebut ada ketentuan UPMK nan nilainya lebih tinggi alias lebih menguntungkan bagi tenaga kerja dibanding patokan minimum pemerintah, maka ketentuan nan lebih baik itulah nan wajib dipakai. 

Tabel Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Berdasarkan Masa Kerja

Besaran duit penghargaan masa kerja (UPMK) ditentukan dari lama masa kerja karyawan. Pemerintah sudah menetapkan rentang masa kerja tertentu beserta jumlah bulan bayaran nan menjadi dasar UPMK. 

Agar mudah dipahami, berikut tabel UPMK berasas masa kerja:

(link tabel di notes)

Cara membaca tabel:

  • Tentukan masa kerja tenaga kerja saat PHK.
  • Cari rentangnya di kolom kiri.
  • Ambil besaran UPMK di kolom kanan 
  • Angka bulan bayaran itulah nan dikalikan dengan bayaran terakhir untuk mendapatkan nilai UPMK.

Rumus Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Karyawan Terkena PHK

Setelah mengetahui tabel besaran UPMK berasas masa kerja, langkah berikutnya adalah memahami rumus perhitungannya. 

Cara menghitungnya pun cukup sederhana: jumlah bulan bayaran sesuai tabel dikalikan dengan bayaran terakhir karyawan. 

Secara ringkas, rumus UPMK adalah:

UPMK = (Ftokoh bulan bayaran berasas masa kerja) × (Upah terakhir)

Ftokoh bulan upahnya diambil dari tabel UPMK. Misalnya masa kerja 7 tahun berarti masuk rentang 6–<9 tahun, sehingga ftokoh UPMK = 3 bulan upah. Lalu ftokoh ini dikalikan dengan bayaran terakhir karyawan.

Langkah-langkah Praktis Menghitung UPMK

Agar lebih mudah, Anda bisa mengikuti urutan berikut:

  1. Hitung masa kerja karyawan
    Hitung dari tanggal mulai bekerja sampai tanggal efektif PHK. Pastikan masa kerja dihitung secara akurat, termasuk tahun dan bulan.
  2. Cocokkan masa kerja ke tabel UPMK
    Setelah tahu rentangnya, ambil ftokoh bulan bayaran nan sesuai. Ftokoh inilah nan kelak dipakai sebagai pengali.
  3. Tentukan bayaran terakhir sebagai dasar perhitungan
    Umumnya nan dipakai adalah bayaran pokok + tunjangan tetap. Ini adalah nomor bayaran bulanan terakhir sebelum PHK.
  4. Kalikan ftokoh tabel dengan bayaran terakhir
    Hasil perkalian ini adalah total UPMK nan wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan.

Dengan rumus dan langkah ini, Anda sudah bisa menghitung UPMK secara mandiri. Di bagian berikutnya, kita bakal masuk ke contoh kalkulasi agar gambarnya makin jelas dan mudah dipraktikkan.

Contoh Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Karyawan Terkena PHK

Agar lebih jelas, berikut beberapa contoh kalkulasi UPMK berasas masa kerja dan bayaran terakhir. Di sini, kita pakai rumus:

UPMK = (bulan bayaran sesuai tabel) × (upah terakhir)

Contoh 1: Masa Kerja 5 Tahun 2 Bulan

Data karyawan:

  • Masa kerja: 5 tahun 2 bulan
  • Upah terakhir: Rp6.000.000 per bulan

Langkah perhitungan:

  1. Masa kerja 5 tahun masuk rentang 3 tahun – < 6 tahun.
  2. Besaran UPMK dari tabel = 2 bulan upah.
  3. Hitung UPMK:
    UPMK = 2 × Rp6.000.000 = Rp12.000.000

Jadi, UPMK nan diterima tenaga kerja adalah Rp12.000.000.

Contoh 2: Masa Kerja 10 Tahun

Data karyawan:

  • Masa kerja: 10 tahun
  • Upah terakhir: Rp8.500.000 per bulan

Langkah perhitungan:

  1. Masa kerja 10 tahun masuk rentang 9 tahun – < 12 tahun.
  2. Besaran UPMK dari tabel = 4 bulan upah.
  3. Hitung UPMK:
    UPMK = 4 × Rp8.500.000 = Rp34.000.000

Jadi, UPMK nan diterima tenaga kerja adalah Rp34.000.000.

Contoh 3: Masa Kerja 25 Tahun

Data karyawan:

  • Masa kerja: 25 tahun
  • Upah terakhir: Rp12.000.000 per bulan

Langkah perhitungan:

  1. Masa kerja 25 tahun masuk kategori 24 tahun alias lebih.
  2. Besaran UPMK dari tabel = 10 bulan upah.
  3. Hitung UPMK:
    UPMK = 10 × Rp12.000.000 = Rp120.000.000

Jadi, UPMK nan diterima tenaga kerja adalah Rp120.000.000.

Dari contoh di atas terlihat bahwa kalkulasi UPMK sangat berjuntai pada lama masa kerja (untuk menentukan ftokoh bulan upah) dan bayaran terakhir (sebagai nilai nan dikalikan). 

Setelah ini, Anda bisa lanjut menghitung kasusmu sendiri dengan pola nan sama.

Ftokoh nan Bisa Mengubah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Walaupun tabel UPMK sudah menetapkan besaran berasas masa kerja, bakal tetapi terkadang dalam praktiknya nilai akhir UPMK nan diterima tenaga kerja bisa berbeda.

Mengapa perihal tersebut bisa terjadi?

Berikut faktor-ftokoh nan paling sering memengaruhi besaran UPMK:

  1. Alasan alias jenis PHK

Tidak semua PHK mempunyai perlakuan kompensasi nan sama. Pada kondisi tertentu, patokan ketenagakerjaan memberikan pengali unik terhadap total kewenangan PHK (termasuk komponen UPMK). 

Misalnya PHK lantaran efisiensi, penutupan perusahaan, alias argumen lain nan diatur berbeda. Karena itu, argumen PHK bisa membikin nilai UPMK nan dibayar menjadi lebih besar alias lebih mini dari hitungan dasar.

  1. Perjanjian Kerja, Perpatokan Perusahaan, alias PKB

Jika perusahaan punya ketentuan internal nan memberikan UPMK lebih tinggi daripada patokan minimum pemerintah, maka nan dipakai adalah ketentuan nan lebih menguntungkan karyawan. Kasus ini biasanya terjadi di perusahaan nan mempunyai PKB kuat alias benefit masa kerja tambahan.

  1. Komponen bayaran nan dijadikan dasar hitung

UPMK dihitung dari “upah terakhir”. Namun perbedaan arti bayaran di tiap perusahaan bisa berpengaruh. Umumnya nan masuk hitungan adalah bayaran pokok dan tunjangan tetap. 

Kalau ada tunjangan tertentu nan statusnya abu-abu (misalnya tunjangan nan kadang tetap kadang tidak), maka hasil akhirnya juga bisa berbeda.

  1. Cara perusahaan menghitung masa kerja

Masa kerja biasanya dihitung dari tanggal mulai kerja sampai tanggal PHK efektif. Tapi ada situasi unik nan bisa mempengaruhi perhitungan, misalnya:

  • perubahan status perjanjian ke tetap
  • masa skorsing
  • cuti panjang tertentu
  • jeda kerja nan diakui/tidak diakui perusahaan
    Perbedaan langkah pembulatan masa kerja (misalnya dihitung per tahun penuh alias termasuk bulan berjalan) juga bisa menggeser kategori tabel UPMK.
  1. Putusan perselisihan hubungan industrial (jika terjadi sengketa)

Bila PHK berujung sengketa dan masuk mediasi alias pengadilan hubungan industrial, putusan akhir dapat menetapkan kewenangan kompensasi berbeda dari kalkulasi awal perusahaan, termasuk UPMK.

Tabel UPMK memang menjadi patokan dasar, tetapi nilai akhir nan dibayar tetap kudu menyesuaikan argumen PHK, arti upah, serta patokan internal nan berlaku. Karena itu, sebelum menyimpulkan angka, pastikan semua ftokoh di atas sudah dicek.

Sebagai ringkasan, duit penghargaan masa kerja (UPMK) adalah kewenangan krusial bagi tenaga kerja nan terkena PHK, dan nilainya ditentukan oleh masa kerja serta bayaran terakhir. 

Cara menghitungnya cukup sederhana: cocokkan masa kerja pada tabel UPMK, lampau kalikan ftokoh bulan bayaran dengan bayaran terakhir. 

Dengan memahami langkah menghitung duit penghargaan masa kerja tenaga kerja terkena PHK beserta contohnya di atas, Anda bisa mengecek apakah kewenangan PHK sudah dibayar tepat. 

Jangan ragu konsultasi ke HR alias pihak berkuasa jika ada perbedaan ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Mkepalang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Selengkapnya
Sumber mamikos
-->